Welcome, Guest. Please login or register.
Did you miss your activation email?
March 10, 2010, 06:17:30 PM

Login with username, password and session length
Post Terbaru
[Today at 04:22:38 PM]

[Today at 04:20:00 PM]

[Today at 03:58:32 PM]

[Today at 03:54:05 PM]

[Today at 03:32:54 PM]

[Today at 03:18:14 PM]

[Today at 02:44:28 PM]

[Today at 12:45:12 PM]

[Today at 08:20:02 AM]

[Today at 08:13:39 AM]
Pages: [1]
  Print  
Share this topic on Facebook Topic: Nerabas Lampu Merah, Denda Rp. 500.000?  (Read 87 times)
lucky_012
Admin
Gold Member
*****
YJOC ID:
YJOC ID
Posts: 2641


lucky25673@yahoo.com
WWW
« on: January 27, 2010, 06:45:20 PM »

KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Hal paling dekat ke kita para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, adalah bagaimana mengerem laju perilaku ugal-ugalan. Maklum, di kota besar seperti Jakarta, pengendara sepeda motor kerap dituding sebagai biang kerok kemacetan, sekaligus pemicu kecelakaan di jalan. Sebuah tantangan yang berat bagi para pengendara sepeda motor untuk menghapus citra tersebut.

Salah satu perilaku ugal-ugalan di jalan adalah menerabas lampu merah alias traffic light. Tidak jarang juga melanggar rambu dan marka jalan lainnya, seperti melawan arus dan melanggar zebra cross.

Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UU No 22 tahun 2009 tentu memiliki tujuan agar kondisi lalu lintas jalan tetap tertib dan memberi rasa nyaman bagi para pengguna jalan meski di tengah kemacetan. Pasal 106 ayat (4) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir.

Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)

sumber : http://edorusyanto.wordpress.com/2010/01/25/nerabas-lampu-merah-didenda-rp-500-ribu-2/

Logged


butuh handgloves berkualitas? klik http://luckyrider.wordpress.com
 
serawai
Addict Member
**
Posts: 330


puser (putra serawai)

extreem_limited
WWW
« Reply #1 on: January 27, 2010, 07:01:59 PM »


Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

*oot: kali-kali gtu ditulis paling sedikit atw minimal*  genit
Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)
 Cool

Logged

dhank tetho chapter bogor
Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  



Type : YCB - 03 | Warna tersedia    : Original color motorcycle | Inner (busa )    : Knock down | Ukuran    : M dan L | Std SNI    : 2007 | Jenis kaca    : Polycarbonate | Jenis batok & pet : ABS | Harga/Pc : 140.000 IDR

Members
Total Members: 3575
Latest: YMCJ
Stats
Total Posts: 87629
Total Topics: 4331
Online Today: 20
Online Ever: 49
(October 05, 2009, 10:55:37 AM)
Users Online
Users: 1
Guests: 11
Total: 12
Last 15 Shouts:
Today at 03:57:16 PM
apakah akan terjadi badai lagi di Jogja??
Today at 03:00:18 PM
met sore smua..
hari yang cerah...
Today at 02:48:30 PM
sore, pak urip sama om edhot...
Today at 08:11:16 AM
pageeehh Siul
March 09, 2010, 07:42:20 PM
malam-malam
March 09, 2010, 07:24:09 PM
malem bro...gmana kabarnya?
March 09, 2010, 06:39:08 PM
waalaikumssalam...
March 09, 2010, 05:36:40 PM
Assalamualaikoomm..!
March 09, 2010, 03:45:02 PM
wew ada pengurus .. pantesan tulisan nya biru... salam kenal ya brotol
March 09, 2010, 03:38:43 PM
eh ada pak koin n founder
March 09, 2010, 03:37:13 PM
eh ada iskandar yang ganteng....






March 09, 2010, 03:36:07 PM
151 : sampeyan bikin akun baru sendiri aja...
March 09, 2010, 03:34:24 PM
@ 140 : hooh lah photobucket nya pinjam account si jaris error mulu kalo jalan 11% upload
March 09, 2010, 03:29:21 PM
151 : blon sempet nih.. kayak nya ama dondo aja buat barter sama karet karbu, btw foto di : http://www.yjoc.web.id/index.php/topic,79176.msg111861/topicseen.html#new upload pake photobucket aja deh kang...
March 09, 2010, 03:28:15 PM
@ 140 : ih ada om ganjen. Btw dah ambil di dondo / doyok?
Radio Online YJOC
Status : Stream status

Listener :

Song :

Mirror

Status : Stream status

Listener :

Song :


Radio Online YJOC