Welcome, Guest. Please login or register.
Did you miss your activation email?
September 04, 2010, 12:32:19 PM

Login with username, password and session length
Post Terbaru
[Today at 11:16:23 AM]

[Today at 11:12:00 AM]

[Today at 11:07:25 AM]

[Today at 11:05:55 AM]

[Today at 06:31:37 AM]

[Today at 06:22:29 AM]

[September 03, 2010, 03:27:28 PM]

[September 03, 2010, 03:06:19 AM]

[September 03, 2010, 01:36:39 AM]

[September 03, 2010, 01:34:06 AM]


Pages: [1]
  Print  
Share this topic on Facebook Topic: Nerabas Lampu Merah, Denda Rp. 500.000?  (Read 144 times)
lucky_012
Admin
Gold Member
*****
YJOC ID:
YJOC ID
Posts: 2686


lucky25673@yahoo.com
WWW
« on: January 27, 2010, 06:45:20 PM »

KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Hal paling dekat ke kita para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, adalah bagaimana mengerem laju perilaku ugal-ugalan. Maklum, di kota besar seperti Jakarta, pengendara sepeda motor kerap dituding sebagai biang kerok kemacetan, sekaligus pemicu kecelakaan di jalan. Sebuah tantangan yang berat bagi para pengendara sepeda motor untuk menghapus citra tersebut.

Salah satu perilaku ugal-ugalan di jalan adalah menerabas lampu merah alias traffic light. Tidak jarang juga melanggar rambu dan marka jalan lainnya, seperti melawan arus dan melanggar zebra cross.

Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UU No 22 tahun 2009 tentu memiliki tujuan agar kondisi lalu lintas jalan tetap tertib dan memberi rasa nyaman bagi para pengguna jalan meski di tengah kemacetan. Pasal 106 ayat (4) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir.

Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)

sumber : http://edorusyanto.wordpress.com/2010/01/25/nerabas-lampu-merah-didenda-rp-500-ribu-2/

Logged


butuh handgloves berkualitas? klik http://luckyrider.wordpress.com
 
serawai
Member Resmi
Addict Member
*
YJOC ID:
YJOC ID
Posts: 475


puser (putra serawai)

extreem_limited
WWW
« Reply #1 on: January 27, 2010, 07:01:59 PM »


Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

*oot: kali-kali gtu ditulis paling sedikit atw minimal*  genit
Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)
 Cool

Logged

dhank tetho chapter bogor
Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  






Members
Total Members: 3805
Latest: Bonkz
Stats
Total Posts: 94312
Total Topics: 4641
Online Today: 14
Online Ever: 197
(May 12, 2010, 12:37:09 AM)
Users Online
Users: 1
Guests: 9
Total: 10
Last 15 Shouts:
Today at 12:12:54 PM
User : 1
guests : 9
Total : 10
yang lain kemana nih.??
Today at 06:29:29 AM
selamat pagi semua?....
"Jadikan Hari Ini Hari Yang Terbaik Dibandikan hari kemarin"
September 03, 2010, 04:54:00 PM
yo ne` ngono aq ta` adhus sik yo.. iki neng kene saiki kudu rebutan kali karo simbok2 ne` arep adhus.. wkwkwkwkwk..
September 03, 2010, 04:51:48 PM
siap gus..radius wes tak urus..pekokmen tak tinggal adus ben bagus ra koyo wedus ambune prengus cen bocae mblakdus..
September 03, 2010, 04:45:35 PM
halah. ra mangan tanduran tapi nilep.. wkwkwkwkw pokok`e anamkan Umbulharjo dan sekitarnya pastiakn clear radius 3 KM yo.. wkwkwkwkw
September 03, 2010, 04:44:25 PM
aku kagak bakalan pager mangan tanduran Kang..


*sithik wae ya
September 03, 2010, 04:38:18 PM
aman dari 151 tapi ra aman seko sing ngamanke.. podo wae...wkwkwkw..

nanti klo aq ke jogja sekitar Januari kancani aq yo kang.. tenan iki..biar aq ada alasan buat ngajak tuan putri ke parangtritis.. Cheesy
September 03, 2010, 04:34:56 PM
@(Kodam) Siliwangi :tenang saje tuan putri wes tak amanke dari tangan jahil(liyah) lan sejenisnya..

*ngelirik 151
September 03, 2010, 04:17:34 PM
@151: wah adhoh berarti, tuan putriku daerah Sidikan Umbulharjo hehehehehe.. rahasia, doi jadi avatarku.. Cheesy
September 03, 2010, 04:14:56 PM
@326 : omahe jaris kuwi cedak petilasane mbah maridjan nang kaliadem lho...sing tenan.

Ojo2 dayange merapi  hiiiiii
September 03, 2010, 04:12:52 PM
@151: hayah sing neng gang iku yo..? ra pengen aq kang.. aq wis nduwe calon neng jogja kang cedek omahe jaris..wkwkwkwkwkw
September 03, 2010, 04:06:16 PM
pandora_151@ hha
biarin aja om slama gak mengganggu ketentraman puasa
September 03, 2010, 03:57:41 PM
@326 : tenang ae tak wenehi voucher gratis coba 1 jam pertama nang eng .. ing ..eng
September 03, 2010, 03:55:56 PM
@urie ; iya bro tapi pelaku tindak keramean yah itu2 aja muka residivis semua wkwk
September 03, 2010, 03:52:23 PM
hayah tongkat ali iku opo to yo, ne` ramuan madura aku ono neng kene.. mengko ne` aq muleh rono kancani aku yo nyebrang Suramadu.. Cheesy